Fakta fakta pilu mulai terkuak satu persatu dalam kasus rudapaksa santriwati oleh gurunya sendiri di Bandung, Jawa Barat. Seperti diketahui puluhan santri tersebut menjadi korban aksi biadab Herry Wirawan, pemilik pesantren. Akibat dari perbuatan bejat pelaku, korban ada yang hamil dan melahirkan bayi.
Terkini, korban yang awalnya berjumlah belasan kini bertambah menjadi 21 santriwati. Hal tersebut diungkap Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, dikutip dari . Para korban tersebut bukan hanya warga Garut, namun juga daerah lain.
Diketahui, awalnya para santri tersebut bermaksud menuntut ilmu di pesantren milik Herry lantaran gratis. Mayoritas para santriwati berasal dari kelurga menengah ke bawah, bahkan ada yang merantau dari Garut. Kuasa hukum korban, Yudi Kurnia, mengatakan para santriwati itu tidak sepenuhnya belajar 100 persen, namun dijadikan mesin uang oleh pelaku.
Setiap harinya santriwati tersebut ditugaskan oleh pelaku membuat banyak proposal untuk menggaet donatur agar mau berdonasi untuk pesantren tersebut, dikutip dari . "Belajarnya tidak full 100 persen, menurut keterangan korban, dia sebetulnya setiap harinya bukan belajar. Mereka itu setiap hari disuruh bikin proposal. Ada yang bagian ngetik, ada yang bagian beres beres. Proposal galang dana," ucap Yudi di Garut, Jumat (10/12/2021). Tidak hanya itu para santriwati ini juga disuruh menjadi kuli bangunan, untuk ikut serta membangun gedung pesantren.
Hal tersebut diungkap oleh Agus Tatang, warga di sekitar Madani Boarding School Cibiru, sekolah yang masih dikelola Herry Wirawan. Menurutnya hal tersebut seharusnya tidak dikerjakan oleh para santriwati, namun oleh laki laki. "Kalau ada proses pembangunan di sana, santriwati yang disuruh kerja, ada yang ngecat, ada yang nembok, yang harusnya mah laden nya (buruh kasar) dikerjain sama laki laki. Tapi, di sana mah perempuan semua enggak ada laki lakinya," ucapnya.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengecam dan mengutuk tindakan kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru pesantren di Kabupaten Bandung, Herry Wirawan, terhadap 21 santriwati. Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini, meminta agar pelaku dihukum seberat beratnya termasuk hukuman kebiri, dikutip dari . Awalnya, Helmy menilai apa yang dilakukan Herry adalah sebuah tindakan yang sangat biadab.
"Kami mendorong dan percaya sepenuhnya kepada Polri untuk menindak tegas perbuatan Herry Wiryawan. Kita yakin bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dan cermat dalam menangani kasus ini," kata Hemly dalam keterangan yang diterima, Sabtu (11/12/2021). Dia mengatakan apa yang dilakukan Herry sangat merugikan nama baik pesantren. "Sebab apa yang dilakukan oleh Herry sangat jauh dari akhlak yang diajarkan dan ditradisi oleh kalangan pesantren," tambahnya.